JEMBER - Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1433 H / 2022 M Sat Resnkoba Polres Jember beserta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan khususnya dalam ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Jember.
Polres Jember melalui Satreskoba menggelar Press Conference pengungkapan peredaran ribuan Hexymer atau pil kuning dan sabhu yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jember selama bulan maret, Rabo (06/04/2022).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH., mengatakan bahwa "Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Selama periode bulan Maret 2022 telah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika narkoba sebanyak 29 kasus yang terdiri dari narkotika 16 kasus okerbaya 13 kasus jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 30 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki".
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Sedangkan jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu 77, 51 gram, harga jual per gram sebesar Rp. 1.200.000, - sehingga nilai keseluruhan bb sebesar Rp. 93.012.000, -, Ekstasi sebanyak 2 butir atau 1, 03 gr dengan harga perbutir Rp.400.000 total sebesar Rp.800.000. Trihexyphenidyl 4760, Dekstromethorpan 1398, Uang Rp. 1712.00, Pipet kaca 3 buah, Alat hisap Shabu/bong 2 set, Handphone 15 buah dan Timbangan digital 1 buah. (AR - Humas Res Jember).