Jember– Sat Reskrim Polres Jember berhasil melakukan penangkapan terhadap dua bandar perjudian jenis cap jie kie di lahan kosong Dusun Krajan Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kab. Jember.
kedua pelaku AZ (60th), asal Desa Curahnongko Kec Tempurejo Kab Jember(bandar utama)dan JH (50th), asal Dusun Krajan Desa Curahnongko Keca Tempurejo Kab jember.( bandar pendamping) di amankan Resmob kalong selatan saat membuka arena judi cap jie kie pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, jam 00.30 Wib
Menurut keterangan Kasat reskrim AKP Dika Hadian SIK MH, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi warga yang diterima petugas, bahwa di sebuah lahan kosong Dusun Krajan Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kab. Jember sedang berlangsung kegiatan perjudian cap jie kie.
Menindak lanjuti informasi warga, kemudian unit Resmob kalong selatan langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, sesampainya di TKP tampak arena perjudian cap jie kie berlangsung kemudian petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan berhasil menangkap 2 (dua) bandar berikut barang bukti, ” ucap AKP Dika Hadian SIK MH.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Beberapa barang bukti dan peralatan perjudian diantaranya uang tunai sebesar Rp. 1.375.000, - dan Satu set alat judi jenis Cap Jie Kie / dulangan diamankan oleh petugas.
Kedua tersangka saat ini ditahan oleh Sat Reskrim untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut dan petugas mengenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.